Bidang usaha yang di jalankan oleh PT. JLJ antara lain pengoperasian, pengamanan dan pemeliharaan aset Jalan Tol.
Fungsi Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) direncanakan sebagai bagian dari Sistem Jalan Tol Jakarta – Jawa Barat (Jakarta – West Java Tollway System) dan diharapkan dapat berfungsi sebagai berikut :
- Membantu mengurangi lalu lintas kota;
- Melengkapi jaringan jalan-jalan tol radial dan lingkar Jakarta;
- Menunjang perbaikan tata guna lahan di DKI, Tangerang, Bekasi; dan
- Memperlancar transportasi dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara International Soekarno – Hatta
Jalan Tol JORR sangat strategis bagi sistem jaringan jalan arteri Jabotabek dan merupakan bagian penting dari Sistem Jalan Tol Jakarta – Jawa Barat, dan bersama-sama Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan dapat berfungsi mendistribusikan lalu lintas Jakarta dan sekitarnya.
Sejarah PT. JLJ
PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ) merupakan anak perusahaan PT Jasa Marga (persero) Tbk, yang didirikan pada tanggal 22 Desember 2000 yang bergerak dibidang Jasa Managemen Layanan Transaksi, Jasa Manajemen Layanan Lalu Lintas, dan Jasa Manajemen Layanan Pemeliharan Jalan Tol dan Pengamanan aset Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) yang meliputi seksi W2(Ruas Pondok Pinang – Ulujami), seksi S (Ruas Pondok Pinang – TMII IC), seksi E1 (Ruas TMII IC – Cikunir IC) dan seksi E2 + E3 (Ruas Cikunir IC – Rorotan) serta Ruas Ulujami – Pondok Aren – Serpong dan Pondok Ranji sebagaimana kontrak perjanjian nomor: 068/Kontrak-Dir/2010 tanggal Desember 2010, beserta perubahan – perubahannya.
Seiring dengan pengembangan dan strategi operasional Jasa Marga Group dan di lingkungan anak perusahaan, terdapat kebijakan bisnis perseroan yang menetapkan agar PT JLJ lebih fokus mengoperasikan ruas JORR saja dengan ketentuan yang wajib di laksanakan antara lain sebagai berikut:
- Melakukan pengamanan pendapatan tol
- Memenuhi SPM sesuai ketentuan per undang-undangan yang berlaku.
- Mengoperasikan dan memelihara ruas jalan tol JORR se-efisien mungkin sehingga bias memberikan nilai tambah kepada Mitra Kerja Perusahaan.
- Melaksanakan ketentuan dalam kontak yang di buktikan dalam pencapaian pendapatan tol dengan result yang transparan.
Pada tahun 2016 hak pengusahaan Jalantol Lingkarluar Jakarta Ruas Pondok Pinang – Jagorawi (seksi S) yang semula berada pada Jasa Marga dialihkan kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Agung RI No. 720 K/Pid/2001 tangga 11 Oktober 2011 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 16 Maret 2016, sehingga sejak tanggal tersebut pengusahaan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Ruas Pondok Pinang – Jagorawi (seksi S) di berikan kepada PT Hutama Karya (persero) berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 106/KPTS/M/2016 tanggal 16 Maret 2016, dengan masa konsesi selama 19 (Sembilan belas) tahun, 3 (tiga) bulan.
Menindaklanjuti hal tersebut diatas PT Hutama Karya melakukan kerjasama di bidang jasa pengoperasian, pengamanan dan pemeliharaan Jalan Tol JORR Seksi S (Ruas Pondok Pinang – Jagorawi) dengan PT JLJ melalui perjanjian nomor GMLH/PHH.472/S.Perj/07-2016, nomor 24/SP-JLJ/III/2016 tanggal 16 Maret 2016.